MAKALAH ZAKAT DALIL QUR’AN DAN HADIST
ZAKAT DALIL QUR’AN DAN HADIST
“Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Fiqih”
Disusun oleh
:
KELOMPOK V
WARDIYAH
SALMAH BATUBARA
NUR HAYATI
DOSEN
PEMBIMBING : ZAINAL ABIDIN, M.Pd.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) MADINA
PRODI PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI (PIAUD)
T. A. 2019/2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah mari
sama-sama kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT. Karena atas ridhonya
makalah ini bisa kami selesaikan. Sholawat serta salam semoga tercurahkan
kepada Nabi Muhammad SAW. Yang kita nanti-nantikan syafaatnya di yaumil
Qiyamah.
Kami juga menyampaikan
apresiasi yang sangat luas kepada semua pihak yang ikut membantu menyelesaikan makalah ini, baik
secara langsung, berupa materi maupun pemikirannya.
Kami sadar makalah ini
masih jauh dari sempurna, maka dari itu kritik maupun saran yang bersifat
konstruktif sangat kami harapkan. Semoga
makalah ini bermanfaat, terima kasih.
Wasalamu’ala ikum Wr.
Wb.
Panyabungan,
Penyusun
i
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................
i
DAFTAR
ISI................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
A.
Latar Belakang ................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah .............................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN ............................................................................. 2
A. Pengertian Zakat.................................................................................
2
B. Macam-Macam Zakat.........................................................................
5
C. Harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya ...................................
5
D. Orang yang berhak menerima zakat
dan yang tidak
berhak menerima zakat.......................................................................
15
E.
Hikmah Zakat.....................................................................................
16
BAB
III PENUTUP ..................................................................................... 18
A.
Kesimpulan..........................................................................................
18
B.
Saran....................................................................................................
18
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................
19
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang
paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan
dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut
zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai
hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an
dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh
ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni
mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab-
nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat akan dibahas
dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimana definisi/ pengertian
zakat?
- Apa saja macam-macam zakat?
- Apa saja harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya?
- Siapa saja yang berhak menerima
zakat?
- Apa saja hikmah dari zakat?
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan
bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman
tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk
makna thaharah (suci) Allah SWT. berfirman:[1]
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang
yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams : 9).
Sedangkan
arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib
diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta
tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu pula.
Adapun
tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah
ayat 103:
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur .
. .
Artinya:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah : 103).
Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka
menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta
benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan
menumbuhkan pahalanya.
2
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا
بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى
قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ
وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ
اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
. فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ
عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ
إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ
أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا
وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن
عباس)
Artinya:
“Rasulullah
sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah
ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab
ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan
selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka
telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka
melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk
itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati
kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan
kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah
(janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai
tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu)
hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu dengan
Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
Dalam pengertian istilah syara’, zakat
mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1. Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat
adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada
orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman al-Jaziri berpendapat
bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3. 3
4. Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu:
Ø Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian
yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas
jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala
kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang
dan pertanian.
Ø Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar
tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh
pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
Ø Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang
dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
Ø Madzhab Hambali, memberikan definisi zakat sebagai
hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu
untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas dapat dipahami bahwa zakat
adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta
untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam Surat
at-Taubah ayat 60 yaitu:[2]
$yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# (
ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3
ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
4
B. Macam-Macam Zakat
Zakat
terbagi atas dua tipe yakni:
· Zakat Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim menjelang
Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram
makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
· Zakat Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka
satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri. [3]
C. Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
Harta
benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
·
Zakat Maal (Zakat Harta)
1. Emas, perak dan mata uang
Zakat
emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
šúïÏ%©!$#ur šcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™ «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya:
5
Syarat-
syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
v Milik orang Islam
v Yang memiliki adalah orang yang
merdeka
v Milik penuh( dimiliki dan menjadi
hak penuh )
v Sampai nishabnya
v Genap satu tahun
- Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound
sterling (85 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam
yang memiliki 85 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun
dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat
puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali r.a bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda : [4]
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى
يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ
يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ
فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ
الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak
ada kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika
milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya
setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib
zakat pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR.
Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan
sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
- Nishab dan zakat perak
6
Beberapa
pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
· Pendapat imam Abu Hanifah :
Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan
zakatnya pula.
· Pendapat imam Malik : Jika perhiasan
itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan
lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi
jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana
perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
· Pendapat Imam Syafi’i : Tak ada
zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari
padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.
- Nishab dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas, karena
peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau
seperempat.
2. Zakat harta perniagaan
Barang
(harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# (
Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah : 267).
7
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَ قَةَ مِنَ
الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ. (رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari
samurah bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan
kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual
.” ( HR. Abu Dawud).
Syarat
wajibnya zakat perniagaan ialah:
v Yang memiilki orang Islam
v Milik orang yang merdeka
v Milik penuh
v Sampai nishabnya
v Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan
harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang
dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu
apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat
emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas,
wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp
100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan
zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau
perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa
orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.[5]
3. Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw,
bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا
إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا نَتْ . وَأَسْمَنُ .
تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا , كُلَّمَا نَفَدِ تْ
أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّا سِ
8
”Tidaklah
pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang
–binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih
besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu
menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang
demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana
semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum
para manusia. ”
( HR. Abu Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :
unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .
Syarat-syarat
wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
v Pemiliknya orang Islam
v Pemiliknya merdeka
v Miliknya sendiri
v Sampai senishab
v Cukup setahun
v Makannya dengan penggembalaan,bukan
dengan rumput belian
v Binatang itu bukan digunakan untuk
bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a.
Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan
zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
- 5 ekor unta zakatnya 1ekor
kambing
- 10 ekor unta zakatnya 2 ekor
kambing
- 15 ekor unta zakatnya 3 ekor
kambing
- 20 ekor unta zakatnya 4 ekor
kambing
- 25 ekor unta zakatnya 1ekor unta
betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta
jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga.
- 36 ekor unta zakatnya 1ekor unta
betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 46 ekor unta zakatnya seekor unta
betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
- 9
- 76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta
betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya
2 ekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat.
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta
betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta,
zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.
b. Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang
yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai
berikut:
- 30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya
1ekor anak sapi/kerbau
- 40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya
1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
- 60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2
ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
- 70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya
1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
- 80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2
ekor musinah
- 90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3
ekor ta-bi
- 100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2
ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat
kerbau sama dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya.
c. Nishab dan zakat kambing
Orang
yang memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
-
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya
1ekor
-
121 sampai 200 ekor kambing zakatnya
2ekor
-
201 sampai 300 ekor kambing zakatnya
3ekor
-
301 sampai 400 ekor kambing zakatnya
4ekor
-
401 sampai 500 ekor kambing zakatnya
5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor.
4. Zakat hasil bumi
10
لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ
خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
”
Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima
wasaq( 700kg).” (HR.
Muslim)
Syarat-syarat
wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
· Pemiliknya orang Islam
· Pemiliknya orang Islam yang merdeka
· Milik sendiri
· Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan
zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab
zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
عَنْ جَا بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ
بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari
Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai
dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh
binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu
kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg
Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman
air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng
diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua hasil bumi
yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk
ongkos menuai dan angkutan.
5. Zakat barang tambang dan barang
temuan
11
Sabda
Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari
Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan
orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat-syaratnya
mengeluarkan zakat rikaz:
- Orang Islam
- Orang merdeka
- Milik Sendiri
- Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab
zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20
mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya
masing-masing 2,5% atau seperempat puluh
· Zakat fitrah
12
Sabda
Rasulullah saw,:
مَنْ
اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا
بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang
siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan
tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah
biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci
sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap
anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan
atau asal kejadian manusia.
Dari
pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama,
zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada
manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya
bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang
dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan
zakat badan atau pribadi.
Zakat
fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti
hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw.
mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan
yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.”
Yang
wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik
laki- laki maupun perempuan
- 13
”Dari
ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah
orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat
wajib zakat fithrah :
- Islam
- Mempunyai kelebihan makanan untuk
sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari
penghabisan bulan ramadhan.
- Orang-orang yang bersangkutan hidup
dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Zakat
yang perlu dikeluarkan :
- Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg
dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok
bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh
juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil Seperti
yang tercantum dalam hadits nabi
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah
dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang
merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin
dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai)
shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan
sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai
berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras
tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan
pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
14
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa
dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat
temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak
bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan
sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka
yang berkecimpung di sana.
D. Orang yang berhak menerima zakat dan
yang tidak berhak menerima zakat
Orang
–orang yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana
tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# (
ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3
ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah : 60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang
yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
- 15
- Miskin yaitu orang yang mempunyai
harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya
tetapi tidak mencukupi.
- ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat
dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
- Muallaf yaitu orang yang baru masuk
Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat
imannya supaya dapat meneruskan imannya.
- Hamba sahaya yaitu yang mempunyai
perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
- Gharimin yaitu orangyang berhutang
untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk
melunasinya.
- Sabilillah yaitu orang yang berjuang
dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
- Musafir yaitu orang yang kekurangan
perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu,
menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang
tidak berhak menerima zakat :
- Orang kaya. Rasulullah bersabda,
"Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang
yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya yang masih mendapat
nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil
sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang
berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.
E. Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
16
حَصِّنُوْا
أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ ,
وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah
harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan
sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.”
2. Zakat merupakan pertolongan bagi
orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ
فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ
يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا بِمَا يَصْنَعُ
أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ
بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya
Allah Swt. mewajibkan orang-orang Muslim yangkaya untuk (menafkahkan)
harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang Muslim yang fakir.
Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang
kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah. Sesungguhnya Allah
wt. akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan
siksaan pedih.”
3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit
kikir dan bakhil.
4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan
syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.
17
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan:
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh
(numuww) dan bertambah (Ziyadah). Sedangkan menurut istilah zakat
adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta
untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat Maal (Zakat
Harta)
- Zakat Fitrah adalah zakat yang
wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar
Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
- Zakat Maal (Zakat Harta )
adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun
sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta
hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
’Amil
4.
Muallaf
5.
Hamba
sahaya
6.
Gharimin
7.
Sabilillah
8.
Musafir
B. Saran
Dalam
penulisan makalah ini masih terdapat beberapa kekurangan dan kesalahan, baik
dari segi penulisan maupun dari segi penyusunan kalimatnya dan dari segi isi
juga masih perlu ditambahkan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kepada
para pembaca makalah ini agar dapat memberikan
kritikan dan masukan yang bersifat membangun untuk perbaikan di masa mendatang.
18
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya
Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan
Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
K.H.M. Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9
Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat
(Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera
Selatan: Pustaka Pelajar
Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi Zakat :
Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada
http://alimudinmakalah.blogspot.com/2009/04/zakat.html
19
[1] . M.
Jawad Mughniyah. Fiqih Imam Ja’far Shadiq (cet 5; Jakarta: Lentera,
2009), hal 403
[2]. M. Husein Falah Zadeh. Belajar
Fiqih untuk Tingkat Pemula (cet 1; Iran: Lembaga Internasional Ahlul Bait,
2008), hal 223
[3] M.
Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab (cet 12; Jakarta: Lentera, 2004) hal
177-178
[4] M.
Jawad Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq. hal 320
[5] Yusuf
Qardawi, Hukum Zakat, (cet 7; Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2004)
hal 411
[6] Ayatullah
Khomeini, Puasa dan Zakat Fitrah, (cet 4; Bandung: Yayasan Pendidikan
Islam I Jawad, 2001) hal 46-47
Komentar